Layanan Peminjaman Sarana dan Prasarana di Kantor Bahasa Provinsi Jambi merujuk pada fasilitas yang disediakan bagi masyarakat atau instansi untuk meminjam penggunaan ruang, seperti aula, dan peralatan yang dimiliki oleh kantor tersebut. Layanan ini biasanya digunakan untuk kegiatan formal seperti seminar, rapat, atau acara budaya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di kantor tersebut. Pemohon perlu mengajukan permohonan sesuai prosedur dan jadwal ketersediaan yang ada.