Standar Pelayanan Fasilitasi Ke-BIPA-an di Kantor Bahasa Provinsi Jambi adalah pedoman yang digunakan untuk memberikan layanan kepada masyarakat terkait dengan Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA). Layanan ini meliputi penyelenggaraan kursus, pelatihan, dan bimbingan dalam pengajaran bahasa Indonesia bagi orang asing yang ingin mempelajari bahasa dan budaya Indonesia.