STANDAR PELAYANAN PENERJEMAHAN

Pelayanan penerjemahan oleh Kantor Bahasa Provinsi Jambi adalah layanan yang membantu menerjemahkan teks, naskah, dan lisan dari satu bahasa ke bahasa lain, khususnya terkait dengan bahasa Indonesia, bahasa daerah di wilayah Jambi,dan bahasa asing. Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi dan pemahaman lintas bahasa, terutama untuk keperluan administratif, budaya, atau pendidikan.